Pengelolaan Sampah: Pengembang Diminta Sediakan Area Khusus

Bisnis.com,05 Mei 2014, 14:30 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto
Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pengembang perumahan di Balikpapan akan diminta menyediakan areal untuk pengelolaan sampah sementara sebagai bagian dalam prasarana dan sarana utilitas (PSU) yang akan diserahkan kepada pemerintah.

Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan areal yang akan digunakan untuk pengelolaan sampah tersebut akan diperhitungkan saat penyerahan PSU kepada pemerintah.

Nantinya, Pemkot Balikpapan akan membuat peraturan wali kota sebagai aturan turunan dari Perda tentang PSU sebagai dasar hukum dalam penyediaan areal pengelolaan sampah tersebut.

“Untuk lahan pengelolaan sampah itu hanya diperlukan lahan 10 x 10 meter,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5/2014).

Dia menyebutkan hal ini sudah pernah disampaikan kepada pengembang sebagai informasi awal sampai nanti ada peraturan wali kota yang mengaturnya.

Muhaimin menyebutkan pengembang tidak ada yang keberatan terhadap rencana tersebut.

Dengan penyediaan areal pengelolaan sampah, pengembang juga akan mendapatkan manfaat karena akan mempermudah proses pengangkutan sampah sehingga area perumahan akan lebih terjaga.

Selain itu, pengembang juga bisa mengatur jarak antara pengelolaan sampah dengan areal perumahan sehingga tidak mengganggu penghuni di dalamnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini