Bisnis.com, JAKARTA - Rencana penggabungan usaha (merger) antara PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) dengan dua anak usahanya terpaksa tertunda karena belum mengantongi izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Semula, rencana aksi korporasi tersebut akan dimasukkan ke dalam agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang berlangsung hari ini (6/5/2014).
Direktur Utama Holcim, Eamon John Ginley menuturkan RUPS-LB yang akan membahas rencana merger itu ditunda pada 2 Juni 2014.
“Prosesnya tetap berjalan, tetapi pengumuman lebih lanjut soal penggabungan ini akan dimulai 2 Juni mendatang,” katanya.
Sebelumnya produsen semen itu berencana melakukan penggabungan (merger) dengan dua anak usahanya yakni PT Bintang Polindo Perkasa dan PT Wahana Transtama.
Jajaran direksi dan komisaris berpendapat mengoperasikan banyak perusahaan dengan kegiatan usaha dan tingkat kompleksitas yang berbeda-beda tidak menguntungkan bagi kelompok usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel