Minuman Beralkohol: Pemkot Cirebon Tetap Terapkan Perda Larangan

Bisnis.com,06 Mei 2014, 19:46 WIB
Penulis: Maman Abdurahman
Ilustrasi: Minuman beralkohol, Pemkot Cirebon Tetap Berlakukan Perda Larangan

Bisnis.com, CIREBON -- Pemerintah Kota Cirebon siap memperjuangkan keberlangsungan Perda No.4/2014 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang disinyalir bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Pertengahan tahun lalu, Pemerintah Kota Cirebon menerbitkan regulasi pelarangan peredaran minuman beralkohol. Akan tetapi, perda tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.74/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Bahkan, muncul klarifikasi permintaan dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, agar perda tersebut direvisi. Hal itu, langsung mendapat protes dari masyarakat yang meminta agar perda tersebut tetap ditegakkan.

Pemkot Cirebon akhirnya menggelar proses mediasi antara unsur organisasi masyarakat (Ormas), Wali Kota Cirebon dan DPRD pada Selasa 6 April 2014.

Pertemuan tersebut melahirkan beberapa poin komitmen pemerintah dan warga Cirebon, antara lain Pemkot Cirebon akan mempertahankan Perda No.4/2013, sambil membentuk tim kecil yang akan menjawab permintaan revisi dari Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno mengaku pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait keinginan untuk mempertahankan perda pelarangan minuman beralkohol untuk mempertahankan eksistensi Kota Cirebon sebagai “Kota Wali”.

“Mempertahankan perda pelarangan peredaran minuman beralkohol ini merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Cirebon, dan kami sepakati untuk dipertahankan,” katanya, Selasa (6/5/2014).

Pada saat yang sama, Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno menegaskan bahwa kesepakatan mempertahankan perda tersebut masih bisa dijadikan landasan bagi aparat Satpol PP untuk melakukan penindakan, jika masih ada kasus penjualan minuman beralkohol.

“Pada Perpres ada poin yang menyatakan untuk pengendalian minuman beralkohol disesuaikan dengan kondisi daerah, artinya kami berhak melarangnya,” tegasnya.

Sementara itu, terbitnya perda tersebut sempat dikeluhkan kalangan pengusaha hiburan dan hotel, karena telah membuat tingkat kunjungan, khususnya dari kalangan wisatawan asing menurun drastis.

Data Dinas Pariwisata Kota Cirebon menyebutkan tingkat kunjungan turis asing di hotel pada 2013 turun hingga 54,7% dari tahun sebelumnya mencapai 19.357 orang, sedangkan untuk kunjungan wisatawan domestik meningkat 16% yang mencapai 530.617 orang pada 2013.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Nasrulsyah menyambut baik adanya imbauan revisi perda karena akan dapat membantu sektor perhotelan, khususnya untuk meningkatkan pengunjung wisatawan asing.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemkot Cirebon terkait masalah revisi itu. Apapun hasilnya, kami dari kalangan pengusaha siap mentaati,” tuturnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat yang ikut agenda mediasi di Gedung DPRD Kota Cirebon menyambut baik komitmen Pemkot Cirebon bersama unsur DPRD untuk mempertahankan Perda pelarangan peredaran minuman beralkohol, sebagai cerminan aspirasi warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini