UU MINERBA: Newmont Ancam Rumahkan 3.200 Karyawan

Bisnis.com,07 Mei 2014, 16:05 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Area pertambangan Newmont Nusa Tenggara /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) berencana merumahkan sedikitnya 80% dari 4.000 karyawan tetapnya jika pemerintah tidak kunjung mengeluarkan izin ekspor mineral.

Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan perumahan karyawan itu terpaksa dilakukan lantaran pemerintah tidak kunjung mengeluarkan izin ekspor mineral. Padahal, gudang pabrik sudah mulai penuh.

“Saya memprediksi, akhir Mei 2014 gudang sudah penuh. Jika penuh, kami akan menyetop produksi dan merumahkan 3.200 karyawan,” katanya seusai menemui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemenakertrans Irianto Simbolon di kantor Kemenakertrans, Rabu (7/5/2014).

Jika izin ekspor tidak kunjung dikeluarkan, jelasnya, perseroan hanya akan mempertahankan 20% karyawan untuk maintenance peralatan. “Jika stop produksi, kita hanya akan mempertahankan sekitar 800 karyawan untuk program pemeliharaan,” katanya.

Dengan kebijakan tersebut, jelasnya, manajemen juga sudah berbicara dengan serikat pekerja perihal rencana penghentian produksi yang berdampak buruk terhadap karyawan tersebut.

Untuk saat ini, jelas Martiono, perusahaan bertahan untuk berproduksi meski 80% hasil produksi tidak terserap pasar lantaran izin ekspor dari pemerintah belum keluar. “Kita hanya bertahan dari 20% produksi yang saat ini diserap pasar lokal.”

Martiono mengungkap dampak buruk tersebut muncul pascaimplementasi UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara yang melarang perusahaan mineral batu bara untuk mengekspor hasil tambangnya dan diharuskan untuk membangun smelter untuk pemurnian hasil tambang. “Dengan demikian, semua produksi tambang wajib dikelola di Tanah Air.”

Namun sayang, saat disinggung terkait pembangunan smelter, martiono masih enggan menjawab. “Itu pembangunan [smelter] nanti dulu, izin ekspor yang sudah mendesak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini