Korupsi PDAM: Wali Kota Makassar Jadi Tersangka KPK

Bisnis.com,07 Mei 2014, 18:33 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin/facebook

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), sebagai tersangka terkait kasus kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Johan mengatakan, Penyidik KPK menduga Ilham Arief menyalahgunakan kewenangannya sebagai wali kota sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Akibat dugaan itu, Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Johan menjelaskan, selain Ilham, di dalam kasus ini KPK juga menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Praya Tirta berinisial HW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini