Menjadi Tersangka, Walikota Makassar Diduga Rugikan Negara Rp38,1 Miliar

Bisnis.com,07 Mei 2014, 18:46 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Gedung KPK. Walikota Makassar ditetapkan sebagai tersangka/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Walikota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin sebagai tersangka. Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dari dugaan kasus kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

"Perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian negara Rp38,1 miliar," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Menurut Johan, Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.
Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Wali Kota Makassar KPK juga menetapkan Hengki Widjaja (HW), Direktur PT Traya Tirta Makassar, sebagai tersangka dalam kasus ini.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini