Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti ketentuan mengenai suretyship dengan merilis surat S.127/NB.2/2014 perihal Pencantuman Klausula Tidak Menjamin Kerugian yang Disebabkan Oleh Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Surat Jaminan Suretyship.
Dengan dikeluarkannya surat yang baru tersebut, SE No.04/NB/2013 yang diterbitkan pada 18 September tahun lalu ditunda sementara pelaksanaannya.
Dalam surat lama tersebut, regulator menetapkan syarat tertentu kepada perusahaan asuransi yang menjalankan bisnis suretyship. Perusahaan asuransi diminta untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek KKN.
Padahal, Peraturan Presiden No.70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah menyatakan jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, penjaminan maupun bank tersebut bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional).
Dengan demikian, melalui surat barunya, regulator menyatakan perusahaan asuransi serta perusahaan penjaminan diperkenankan menerbitkan surat jaminan dengan pencantuman klausula seperti yang diatur dalam Perpres No.54/2010.
“Perlu kami ingatkan mereka [penjamin] wajib melakukan assessment secara komprehensif terhadap objek risiko yang dijamin sebelum menerbitkan surat jaminan atau suretyship yang dimaksud,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F.Pardede dalam surat tersebut.
Dalam surat barunya, regulator menyatakan belum terdapat keseragaman dalam penerapan klausula yang terdapat di surat lama sehinga dibutuhkan petunjuk yang lebih teknis mengenai penerapan klausula tersebut serta koordinasi lebih lanjut.
Berdasarkan catatan Bisnis, regulator sempat berupaya menegakkan ketentuan yang tercantum dalam surat lama. Pada Februari lalu, OJK mensinyalir ada 5 perusahaan asuransi umum yang masih bersedia menjamin kerugian akibat KKN dalam produk suretyship.
Pada saat itu, Dumoly mengatakan kegiatan tersebut harus dihentikan oleh perusahaan asuransi. Kegiatan itu dicurigai oleh regulator dilakukan di kantor-kantor cabang perusahaan asuransi di sejumlah daerah.
Dikonfirmasi mengenal hal ini, Dumoly mengatakan surat baru atau S127/2014 pada prinsipnya memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan penjaminan menjual suretyship sesuai peraturan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Setelah bersepakat dengan pihak-pihak terkait serta menunggu proses harmonisasi kebijakan dan perumusan peraturan teknis yang saat ini sedang berjalan, maka penerapan SE.04/NB/2013 tentang suretyship sementara ditunda dan mengikuti S127,” katanya, Rabu (7/5).
Berdasarkan KMK No.KEP-632/KM.10/2012 tentang Daftar Perusahaan Asuransi Umum Yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship, ada 37 perusahaan asuransi umum yang diperkenankan menggarap lini bisnis ini.
Sementara itu, perusahaan penjaminan yang diperkenankan oleh regulator untuk menggarap bisnis suretybond sebanyak delapan perusahaan, termasuk penjaminan kredit daerah (jamkrida).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel