Sembilan PDAM Berutang Rp256,65 Miliar

Bisnis.com,07 Mei 2014, 18:15 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
PDAM Tirta Moedal Semarang. Sembilan PDAM berutang Rp256,65 Miliar/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Total nilai utang PDAM yang tidak mengajukan diri untuk mengikuti program penyehatan senilai Rp256,65 miliar.

Kesembilan PDAM tersebut ialah Kabupaten Sorong, Kabupaten Biak, Kota Manado, Kabupaten Pati, Kabupaten Musirawas, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Langkat.

Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Danny Sutjiono mengatakan nilai tersebut tidaklah besar, hanya sekitar 5% dari total utang 176 PDAM yakni Rp4,6 triliun.

"Kecil memang, tapi harus tetap didorong," ujarnya, Rabu (7/5/2014).

Dia menekankan program ini ditujukan agar PDAM memiliki kinerja yang lebih baik melalui business plan yang disusun sebagai salah satu syarat mengikuti program tersebut.

“Yang paling penting dari retstrkturisasi itu penyusunan rencana bisnis, sehingga mereka bisa investasi untuk meningkatkan kinerja dan kemudian untung,” tutur Danny.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2008, seluruh PDAM yang sakit diwajibkan untuk mengikuti program restrukturisasi, guna meningkatkan kualitas, kinerja, dan pelayanannya dengan batas pendaftaran hingga 6 Juli 2013.

Jika PDAM bermasalah itu tidak mengajukan program restrukturisasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka aset PDAM tersebut akan diserahkan ke PUPN.

Dari 176 PDAM tidak sehat yang mengikuti program restrukturisasi, sebanyak 28 PDAM telah ditangani oleh PUPN. 19 PDAM di antaranya karena tidak lengkapnya dokumen persyaratan, dan 9 sisanya karena tidak mengajukan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini