Setelah SVLK, Sertifikasi Baru Produk Kehutanan Segera Terbit

Bisnis.com,07 Mei 2014, 18:25 WIB
Penulis: Giras Pasopati

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terbit, segera diluncurkan sertifikasi baru terkait dengan produk kehutanan dari Indonesia Forestry Certification Cooperation (IFCC).

IFCC adalah lembaga non-profit Indonesia yang merupakan jaringan dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC). PEFC adalah lembaga internasional yang sejak 1999 fokus pada sertifikasi produk kehutanan berkelanjutan.

Sarah Price, Kepala Proyek dan Pengembangan PEFC, mengatakan perbedaan sertifikasi PEFC dengan SVLK adalah lebih menekankan dan mengutamakan bukti produk yang mempraktekkan pola pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

“SVLK lebih ke legalitas yang sifatnya hasil bilateral antara Uni Eropa dan Indonesia. Sertifikasi PEFC lebih global, hampir ke seluruh benua,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Dia menjelaskan, sertifikasi PEFC lebih fokus ke kesadaran konsumen terhadap produk berkelanjutan. Menurut survei di beberapa negara maju dan berkembang, sekitar 54% konsumen percaya dengan label pengelolaan secara keberlanjutan di produk.

“Selain itu, sekitar 37% konsumen terbiasa mencari produk yang memiliki label sertifikasi tersebut,” katanya.

Atas dasar hal tersebut, menurut Sarah, sertifikasi PEFC bakal menguntungkan semua pihak, baik dari perusahaan, pemerintah, maupun keberlangsungan hutan. Menurutnya, produk yang memiliki label PEFC bakal lebih diakui kualitasnya oleh konsumen secara global.

PEFC adalah organisasi payung yang memberi pengakuan terhadap sistem sertifikasi setiap negara yang dikembangkan melalui proses yang dilakukan berbagair pemangku kepentingan dan memperhatikan serta memprioritaskan kondisi lokal negara tersebut.

“Dengan lebih dari 30 negara yang sudah diakui sistem sertifikasinya dan lebih dari 240 juta hektare hutan tersertifikasi, PEFC adalah lembaga sistem sertifikasi hutan terbesar dunia,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini