Pembentukan Perusahaan Reasuransi Raksasa Butuh PP

Bisnis.com,08 Mei 2014, 19:38 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembentukan perusahaan reasuransi raksasa yang masih tertunda membutuhkan peraturan pemerintah yang diharapkan diterbitkan pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan penyusunan peraturan tersebut sedang dilakukan oleh pemerintah.

“Tapi sebelum diberikan kepada presiden, itu nanti melewati Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, lalu harmonisasi di Setkab [Sekretariat Kabinet] lalu presiden,” katanya seusai menghadiri penyerahan bantuan ke Palang Merah Indonesia, Kamis (8/5/2014).

Terkait pembentukan perusahaan reasuransi raksasa tersebut, OJK masih menanti kelanjutan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham dari PT Asei Reasuransi (Asei-Re). Aksi nyata yang harus dilakukan adalah pembuatan peraturan.

Untuk diketahui, rencana pembentukan perusahaan tersebut sampai saat ini belum terwujud sejak diwacanakan sejak tahun lalu. Belum ada satupun peraturan yang dikeluarkan terkait pembentukan perusahaan itu.

Dalam perkembangannya, sejumlah wacana sempat muncul antara lain penggabungan perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia seperti PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) dengan Asei Re.

Sejauh ini, manajemen Asei Re masih menjalankan bisnisnya seperti biasa. Perubahan nama menjadi Asei Re dari Asei tersebut dianggap sebagai bagian dari rencana perusahaan untuk memperbesar bisnis reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini