Bekasi & Tangerang Diberi Tanggung Jawab Kelola Situ

Bisnis.com,08 Mei 2014, 12:22 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum menandatangani perjanjian serah kelola situ kepada empat pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan penyerahan serah kelola ini merupakan salah satu aplikasi nyata Undang Undang Sumber Daya Air (UU SDA).

“Saya harap dengan perjanjian ini semua potensi yang ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat dioptimalkan guna pengelolaan sumber daya air,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2014).

Dengan demikian maka pelaksanaan dan pengawasan terhadap situ tersebut akan dilakukan pemerintah daerah, sedangkan untuk pendanaan selain dari pemerintah daerah juga dapat disalurkan dari pemerintah pusat.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen SDA Kementerian PU Mohammad Hasan mengatakan akan ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan pemerintah daerah tehadap perjanjian serah kelola tersebut.

Kegiatan tersebut ialah revitalisasi situ karena di beberapa situ terdapat pengurangan luas karena pelanggaran. Selain itu juga ada restorasi sungai.

Hasan menyampaikan ada beberapa lokasi di perkotaan yang harus bekerja sama dengan walikota masing-masing, misalnya seperti Sungai Cikapundung di Bandung, di Banda Aceh, dan Payakumbuh.

“Desainnya bagus ada plaza, ada ruang publiknya. Jadi kita ingin baik pemda maupun masyarakat betul merasa memiliki dan memandang sungai sebagai objek menyenangkan, yang penting adalah merasa memiliki baik dari pemda dan masyarakatnya,” jelas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini