Jambi Tindak Tegas Perusahaan Minerba Nakal

Bisnis.com,08 Mei 2014, 16:07 WIB
Penulis: Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG–Pemprov Jambi akan menindak tegas perusahaan tambang yang tak patuh aturan.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan pihaknya akan menyelidiki terlebih dahulu izin usaha pertambangan (IUP) mana saja yang bermasalah.

“Kami akan menurunkan tim untuk melihat permasalahan itu dan tindak tegas, termasuk pencabutan izin,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (7/5/2014).

Berdasarkan data Pemprov Jambi, terdapat 398 IUP yang  terdiri dari 21 IUP pertambangan mineral dan 377 IUP pertambangan batubara.

Dia mengatakan separuh dari total IUP yang diterbitkan itu statusnya belum clean and clear (CNC) yang menandakan masih adanya masalah dalam IUP tersebut.

Menurut dia salah satu masalah dari izin tersebut, misalnya lokasi berada di kawasan yang bukan untuk kegiatan pertambangan, pajak bermasalah dan tidak adanya pembayaran royalti kepada negara.

Langkah Pemprov Jambi untuk mengurusi kegiatan tambang didukung pula dengan adanya kerjasama pembentukan komitmen antara gubernur, wali kota dan bupati di Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM.

Dia mengemukakan kerjasama dengan berbagai pihak perlu dilakukan agar bisa tercapai tata kelola pertambangan mineral dan batu bara yang efektif.

“Nantinya akan ada kegiatan tentang sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan akurat dan tepat waktu, dan terhindar dari tindak pidana korupsi,” katanya.    

Hasan melanjutkan penandatanganan komitmen dengan KPK bisa menjadi momentum bagi daerah untuk mengelola tambang mineral dan batubara yang merupakan salah satu potensi ekonomi yang dimiliki secara  lebih baik.

“Kegiatan pertambangan yang baik dan benar hendaknya diawali dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengangkutan atau  penjualan dan diakhiri dengan rehabilitasi lahan pasca tambang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini