BPJT: Groundbreaking Desari Tak Salahi Aturan

Bisnis.com,09 Mei 2014, 13:56 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Jalan tol /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan keputusan PT Citra Wassphutowa untuk melakukan pencanangan tiang pertama di proyek tol Depok-Antasari tidak menyalahi aturan yang ada, meskipun pembebasan tanah baru mencapai 60%.

Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly menjelaskan biasanya proyek jalan tol baru dimulai pencanangan tiang pertama/groundbreaking setelah mendapatkan restu dari sindikasi perbankan.

"Tapi kalau mau konstruksi boleh, asal dapat pihak perbankan. Atau kalau memang punya duit banyak banget silakan menggunakan ekuitas," jelasnya, Jumat (9/5/2014).

Menurutnya, dengan skema penggunaan ekuitas perusahaan terlebih dahulu bisa menjadi alternatif lain refinancing proyek tersebut.

Pada Kamis lalu, groundbreaking tol Depok-Antasari tahap awal di seksi I yakni dari Simpang Cinere-Brigif dilakukan.

Untuk dapat melakukan pembangunan fisik di ruas itu, perusahaan meminjam uang kepada para pemegang saham sekitar Rp120 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini