Penyandang Disabilitas Bisa Mendapatkan Haknya

Bisnis.com,09 Mei 2014, 19:41 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Demo penyandang cacad. Penyandang Disabilitas Bisa Dapatkan Haknya/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial dan Perumahan Rakyat, Ghazali H. Situmorang menyambut baik adanya instrument baru survei disabilitas yang diluncurkan BPS beberapa waktu lalu. Menurutnya, dengan adanya kuesioner yang berdasar rekomendasi Washington Group on Disabilities ini, akan ada keseragaman hasil.

 “Biasanya masing-masing beda, karena  mempunyai pendekatan karakteristik yang berbeda pula. Kalau sekarang bisa sama semuanya. Standarnya pun internasional,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya, dengan adanya data yang valid, perusahaan maupun instansi pemerintahan tidak bisa berkilah lagi untuk tidak memperhitungkan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

 “Banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga disability. Kuota minimal satu persen. Itu banyak yang minta, tapi setelah dicari, dimana orangnya. Susah datanya. Kalaupun ada ya yang di panti-panti,” ujarnya.

Ketika disinggung terkait jumlah penganggur yang mencapai 7,2 juta orang per Februari 2014, Ghazali mengatakan kondisi tersebut harus disikapi pemerintah dengan penambahan lapangan kerja baru. Penyandang disabilitas tidak boleh dianak tirikan.

“Mereka juga punya hak untuk mendapatkan pekerjaan.  Soal itu belum terserap semua ya persoalan pemerintah yang harus mencarikan lapangan kerja yang lebih besar. Ya walaupun negara kita ini penganggurannya cukup lumayan, tingkat kemiskinan kita juga masih 11%, bukan berarti kita mengabaikan [penyandang] disabilitas.” tuturnya.

Hasil SP2010 BPS menunjukkan bahwa 4,45% penduduk atau sekitar 10 juta orang Indonesia berumur 2 tahun ke atas adalah penyandang disabilitas. Provinsi dengan presentase penduduk usia dua tahun ke atas yang mengalami disabilitas tertinggi adalah Gorontalo (7,39%), sementara terendah dipegang oleh Papua (1,66%).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini