MONEY GAME: OJK Akan Panggil Bank Mega Syariah

Bisnis.com,09 Mei 2014, 20:01 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memanggil manajemen PT Bank Mega Syariah terkait laporan masyarakat mengenai kasus dugaan money game berkedok investasi emas yang melibatkan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI).

Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, mengatakan pihaknya akan mencari tahu apakah Bank Mega Syariah benar-benar terlibat dalam kasus tersebut.

OJK akan memanggil manajemen Bank Mega Syariah pada Senin (12/5/2014). “Akan dicari tahu apakah ini melibatkan oknum atau memang ada program kerja sama dengan GTIS dan GBI,” ujarnya, Jumat (9/5/2014).

Menurut Mulya, aturan mengenai bisnis gadai emas di industri perbankan syariah sudah cukup ketat. Di antaranya adalah pembatasan nilai gadai yang tidak boleh melebihi Rp250 juta pernasabah.

Namun, ketika aturan tersebut dapat diakali oleh oknum perbankan dengan berbagai cara, maka OJK menengarai adanya kesengajaan dari oknum tersebut untuk menabrak aturan.

Sebagaimana diberitakan, seorang nasabah Bank Mega Syariah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank tersebut yang bernama Fresiyanto Novendi.

Oknum tersebut menawarkan paket investasi emas di GTIS dan GBI. Dia juga menawarkan pembiayaan oleh Bank Mega Syariah sebesar 60%  dari total nilai investasi emas.

Ketika bonus  investasi dari GTIS dan GBI macet, yang berakibat nasabah tidak mampu melunasi pinjaman di Bank Mega Syariah, bank tersebut kemudian melelang emas yang digadaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini