KREDIT UMKM: Nasabah Perlu Subsidi Bunga

Bisnis.com,11 Mei 2014, 23:40 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Hingga Maret 2014, total kredit UMKM bank umum mencapai Rp619,4 triliun, tumbuh 16,98% dari posisi Rp529,45 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Untuk mengenjot penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta menghindari peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL), maka sebagian ekonom menyaran agar pemerintah memberikan insentif bunga kepada debitur UMKM.

Ekonom PT Bank Internasional Indonesia Tbk. Juniman mengatakan untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan UMKM, maka pemerintah harus memberikan insentif, melalui subsidi bunga.

“Permintaan kredit UMKM akan tetap ada, akan tetapi bank-bank cenderung menawarkan bunga tiinggi kepada debitur UMKM, apalagi kini kondisi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang cenderung tinggi,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh  Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menetapkan rasio kredit terhadap UMKM minimal 20% dari total kredit yang dilakukan bertahap.

Dalam beleid tersebut, bank diwajibkan untuk menyalurkan kredit 5% kepada sektor UMKM dari seluruh porsi kredit. Lalu pada 2016, 2017, dan 2018 penyaluran kredit ke sektor UMKM harus dinaikan bertahap, masing-masing menjadi 10%, 15% dan 20%.

Sayangnya, Bank Indonesia mencatatkan peningkatan NPL UMKM industri perbankan menjadi 3,67%. Adapun kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) II mencatatkan NPL yang paling tinggi diantara 4 kategori bank umum.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menyayangkan bila kualitas aset perbankan kurang terjaga, sehingga Bank Sentral kini kembali mengkaji belid 2012 tersebut, agar bank-bank tak ngoyo dalam menyalurkan kredit UMKM.

Hingga Maret 2014, total kredit UMKM bank umum mencapai Rp619,4 triliun, tumbuh 16,98% dari posisi Rp529,45 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini