Anak Buahnya Tersangka Korupsi. Ini Kata Jokowi

Bisnis.com,12 Mei 2014, 18:36 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) tahun 2013 senilai Rp1,5 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah mendengar berita tentang anak buahnya tersebut tetapi belum bersedia berkomentar lantaran hal itu menjadi kewenangan jajaran penegak hukum.

"Ya itu wilayah hukum. Wilayah hukum kok ditanggapi," katanya seusai bertemu beberapa Duta Besar negara sahabat di restoran Kunstkring Paleis Menteng Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).

Penetapan Pristono menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Penyidik juga menetapkan tersangka lain yakni Prawoto PNS pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Pristono sudah dua kali diperiksa oleh penyidik untuk tersangka DA pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway dan tersangka ST, ketua panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI.

Atas kasus tersebut Jokowi belum mengambil tindakan terhadap Pristono yang saat ini menjabat sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dia menyerahkan sepenuhnya kasus itu sesuai  hukum yang berjalan.

"Sudah wilayah hukum ya wilayah hukum. Biarkan wilayah hukum dulu berjalan," jelasnya.

Menurutnya proses hukum terus berjalan dan sejauh ini masih ada asas praduga tak bersalah.

"Belum divonis kan ada asas praduga tak bersalah. Kalau sudah tahu komplit baru saya komentar," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini