OJK Gandeng Pemda Awasi LKM

Bisnis.com,13 Mei 2014, 21:10 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan  lembaga keuangan mikro berdasarkan Undang-Undang berlaku mulai 2015.

"Hari ini kita sudah lakukan survei (LKM) dalam jumlah hitungan statistik berbeda setiap daerahnya," kata Ketua OJK Muliaman Dharmansyah Hadad, Selasa, (13/5/2014).

Dia menungkapkan untuk mengawasi LKM, pihaknya menggandeng pemerintah daerah di provinsi atau kabupaten sebagai mitra kerjasama.

Bila pemerintah tidak siap, kata Muliaman, OJK menggandeng universitas dan kantor-kantor akuntan publik dengan catatan mendapat pembinaan dari OJK.

"Namun, jika pemerintah sudah siap, maka kapasitas pembangunan dan infrastruktur pemerintah daerah yang dapat langsung mengawasi dan membina LKM," katanya.

LKM, menurut Muliaman, perlu dibina karena potensi ekonomi masyarakat akar rumput sangat besar.

"Perlu dibuka akses luas supaya masyarakat keluar dari kemiskinan. Selama ini sulitnya akses pelayanan jasa LKM di daerah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini