Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjamin simpanan (LPS Rate) bentuk rupiah sebesar 25 basis poin untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Adapun tingkat bunga penjaminan bank umum untuk rupiah dan valas masing-masing 7,75% dan 1,5%. Sedangkan LPS Rate untuk kalangan BPR mencapai 10,25%, atau naik 25 bps dari posisi 10%.
Pgs. (Pengganti Sementara) Direktur Eksekutif Penjamin dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria menjelaskan kenaikan LPS Rate dilakukan untuk menyesuaikan kondisi suku bunga penjamin di industri perbankan yang mengalami tren kenaikan.
“Tingkat bunga penjamin simpanan diupayakan agar dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpanan pada seluruh bank,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/5/2014).
Salusra mengatakan arah perkembangan likuiditas perbankan beberapa bulan ke depan masih dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Di sisi lain, Salusra mengatakan komponen aset domestik bersih menunjukkan pengetatan.
Dia menegaskan apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
LPS meminta kalangan perbankan untuk bersikap transparan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi di tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
LPS Rate akan berlaku 15 Mei 2014 sampai dengan 14 September 2014. Salusra mengatakan tujuan penaikan LPS Rate ini untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan.
“Kami menghimbau agar perbankan dapat bersikap lebih hati-hati dan selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan,” tegas Salusra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel