Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia menilai kenaikan tingkat bunga penjamin (LPS Rate) 25 basis poin menjadi 7,75% oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah sejalan dengan kebijakan BI.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan diperlukannya kebijakan yang sejalan antara BI dan LPS dan BI Rate yang di posisi 7,5%. Menurutnya, kenaikan LPS Rate, lebih karena tugas lembaga itu yang harus menjamin 90% simpanan di Indonesia.
Selain itu, Tirta mengklaim bahwa likuiditas saat ini masih cukup likuid, kendati terjadi penurunan di sektor perbankan. Namun, dia menilai secara seluruh rasio masih cukup likuid, karena didukung oleh inflow, dan ekspansi kredit kini menurun.
Adapun tingkat bunga penjaminan bank umum untuk rupiah dan valas masing-masing 7,75% dan 1,5%, sedangkan LPS Rate untuk kalangan BPR mencapai 10,25%, atau nak 25 bps dari posisi 10%.
LPS meminta kalangan perbankan untuk bersikap transparan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi di tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
LPS Rate akan berlaku 15 Mei 2014 sampai dengan 14 September 2014. Adapun tujuan penaikan LPS Rate ini untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel