Demokrat Beri Bantuan Hukum ke Sutan Bhatoegana

Bisnis.com,15 Mei 2014, 19:17 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Sutan Bhatoegana/JIBI
Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengungkapkan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada kader Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Kita tetap akan menyiapkan bantuan hukum, kalau Pak Sutan memintanya, kecuali kalau Pak Sutan sudah menyiapkan sendiri, maka Demokrat tidak akan memberi bantuan hukum," kata Max kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/5/2014).
 
Menurutnya, pemberian bantuan hukum dilakukan berdasarkan prinsip organisasi partai kepada kader atau anggotanya yang terlibat kasus hukum.
 
Adapun mengenai status Sutan di Partai Demokrat, Max menyatakan bahwa Sutan telah diberhentikan sementara waktu dan dinonaktifkan dari kegiatannya di Partai.
 
" Itu sudah otomatis dicantumkan dalam pakta integritas, jadi tidak perlu dipaksa-paksa, karena kalau dia mengalami hal-hal seperti itu, otomatis dia harus mundur," ujarnya.
 
Max yang juga menjabat sebagai Anggota DPR Komisi I ini menegaskan Partai Demokrat tidak khawatir elektabilitas Demokrat akan semakin merosot dengan adanya kasus dugaan korupsi yang kembali melibatkan kader partainya.
 
" Saya kira pengaruhnya tidak akan terlalu besar, karena soal tersangka ini bukan hanya Pak Sutan sendiri, banyak juga yang tersangka, kebetulan Demokrat yang jadi arahan," ucapnya.
 
Seperti diketahui, Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar US$ 200.000 dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandisi. Diduga, sejumlah Anggota DPR Komisi VII juga turut menerima bagian dari THR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini