Sewa Barang Milik Negara Kini Bisa Lebih Dari 5 Tahun

Bisnis.com,15 Mei 2014, 19:33 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Kementerian Keuangan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Investor kini dapat menyewa barang milik negara atau daerah lebih dari 5 tahun untuk kepentingan proyek infrastruktur.

Penanam modal pun dapat melakukan kerja sama pemanfaatan BMN/BMD hingga 50 tahun dari semula hanya 30 tahun. Perubahan itu tertuang dalam PP No 27/2014 yang merupakan revisi atas PPb No 6/2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

Revisi itu dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan di bidang infrastruktur yang merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.

“PP ini ditetapkan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di bidang pengelolaan BMN/BMD dan mendorong investasi pada bidang infrastruktur,” kata Direktur Hukum dan Humas Kemenkeu Tavianto Noegroho, Rabu (14/5/2014).

Pemerintah, lanjutnya, menerapkan kebijakan lebih fleksibel dan menyediakan skema baru sebagai alternatif pemanfaatan BMN/BMD di bidang penyediaan infrastruktur.

Selain perpanjangan masa sewa dan pemanfaatan, penyederhanaan birokrasi pun dilakukan dengan melimpahkan sebagian kewenangan pengelola barang, yakni menteri keuangan kepada kementerian/lembaga untuk penghapusan dan pemanfaatan BMN tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini