KASUS VIDEOTRON: Anak Menteri Syarief Hasan Resmi Jadi Tersangka

Bisnis.com,16 Mei 2014, 15:46 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Rifuel Riefan Afrian ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.

"RA kami telah tetapkan sebagai tersangka dan surat perintah pendidikan telah kami tandatangani tertanggal hari ini 16 Mei ," ujar Kajati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Jumat (16/5/2014).

Menurut Adi, Kajati menetapkan status tersangka karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti‎. Penyidik juga mengumpulkan fakta hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

"‎Proses pengembangan pendidikan beberapa waktu lalu dan dikompilasi dengan fakta persidangan sementara ini, kami dapat fakta hukum ada keterlibatan RA yang kami nilai penuhi 2 alat bukti untuk dijadikan tersangka," katanya.

Nama Riefan, disebut-sebut dalam surat dakwaan kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Riefan didakwa bersama dengan terdakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejari Jakarta Selatan, Elly Supaini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Dalam menguraikan dakwaan, Jaksa Elly menyebut Riefan menunjuk Hendra yang berprofesi sebagai sopir dan pesuruh di kantornya, sebagai Direktur PT Imaji Media demi memenangkan lelang proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

Untuk mengikuti lelang itu, atas petunjuk Reifan, Hendra penuhi syarat untuk mengikuti lelang.

"Terdakwa dibantu Riefan Afrian kemudian memenuhi semua kelengkapan untuk pendirian PT Imaji Media," kata Elly.

Setelah memenuhi persyaratan, akhirnya PT Imaji Media ditunjuk sebagai pemenang pengadaan ini. Hendra yang tidak mempunyai kapasitas di bidang ini, tidak mengerjakan proyek tersebut. Kemudian menyerahkannya kepada Riefan Afrian, Direktur Utama PT Refuel.

Namun penyerahan pekerjaan itu tidak dilengkapi dengan kontrak addendum, sehingga dianggap melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini