KORUPSI E-KTP: KPK Periksa Pejabat Kemendagri

Bisnis.com,16 Mei 2014, 12:15 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian perencanaan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Wisnu Wibowo Siswojo, sebagai saksi terhadap tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2014).

Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dia disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.

Sebelumnya, KPK juga menduga ada pihak lain yang diuntungkan dari proyek paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik tersebut. Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak itu menjadi kerugian bagi negara, yang timbul dari pengadaan proyek ini. KPK menduga, nilai kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp1,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini