OJK Tetapkan Syarat Polis Asuransi Mikro

Bisnis.com,16 Mei 2014, 18:02 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
OJK Tetapkan Syarat Polis Asuransi Mikro/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah rambu kepada perusahaan asuransi di Indonesia dalam hal pembuatan polis asuransi mikro.

Rambu tersebut antara lain polis harus menggunakan bahasa Indonesia yang lugas, sederhana dan jelas sehingga mudah dipahami. Polis itu juga harus mencantumkan kata dan logo Asuransi Mikro Indonesia.

Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, mengatakan polis tersebut juga harus sedikit pengecualian. “Dalam produk kecelakaan diri, pengecualiannya jika bunuh diri atau merupakan tindakan kriminal,” katanya di kantor OJK, Jumat (16/5).

Sebagai gambaran, pengecualian (exclude) adalah ketentuan yang lazim digunakan oleh perusahaan asuransi di dalam polis. Pengecualian menunjukkan sejumlah risiko atau penyebab risiko yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Seperti diketahui, polis asuransi mikro selama ini kerap dianggap rumit atau tidak mudah dipahami oleh orang awam. Muchlasin mengatakan polis asuransi mikro perlu mudah dipahami oleh masyarakat.

Dengan demikian, regulator menilai perlu adanya sejumlah penggantian istilah dalam polis asuransi mikro. Contohnya, istilah “tertanggung” diganti menjadi peserta, “penanggung” diganti menjadi perusahaan asuransi, “benefit” diganti menjadi santunan dan seterusnya.

Sebagai gambaran, produk asuransi mikro merupakan produk pertanggungan bagi penduduk yang berpenghasilan rendah atau di bawah Rp2,5 juta per bulan. Harga atau premi produk tersebut tidak boleh melebihi Rp50.000 dengan nilai pertanggungan maksimal Rp50 juta.

Pemasaran produk tersebut juga dituntut sederhana seperti melalui minimarket, gerai milik PT Pegadaian yang tersebar hingga pelosok, jaringan PT Pos Indonesia hingga kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Pada pertengahan tahun lalu, regulator telah mengeluarkan grand design asuransi mikro. Dalam perkembangannya, produk pertanggungan itu tidak hanya untuk produk konvensional melainkan juga produk syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini