Perizinan Minerba Dipangkas, Paling Cepat 2 Minggu

Bisnis.com,16 Mei 2014, 15:53 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Menteri ESDM Jero Wacik/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya memangkas proses perizinan di sektor Minerba.

Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan Ditjen Minerba, Sujatmiko mengungkapkan bila pihaknya telah memangkas perizinan di sektor minerba, antara lain pemohon kini tidak perlu lagi mendatangi direktorat teknis.

“Dulu masing-masing pemohon mendatangi direktorat masing-masing. Kini kita satukan perwakilan dari direktorat ke satu ruangan di Ditjen Minerba,” ujarnya, Jumat (16/5/2014).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan bila proses perizinan di sektor minerba kini relatif cepat, tetapi tergantung di tiap-tiap daerah.

Menurutnya, proses paling cepat biasanya sekitar 2 minggu. Namun, khusus untuk izin eksplorasi, justru yang paling rumit. Pasalnya, izin perhutanan yang mengatur di luar Kementerian ESDM. “Ini biasanya memakan waktu berbulan-bulan. Praktek di lapangan, perijinan inilah yang membuat rumit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini