Pesawat Australia Dipaksa Mendarat di Kupang

Bisnis.com,16 Mei 2014, 16:13 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Sebuah pesawat Cessna dari Australia ditahan di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena tidak memiliki izin terbang untuk memasuki wilayah udara Indonesia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A. Barata menginformasikan pesawat bernomor lambung 172 / VH-UGD tersebut diamankan Kamis (15/5/2014) siang sekitar pukul 14.50 WITA.

Pesawat itu diawaki oleh kapten Alan John dengan operator Alan Elliot, keduanya warga Australia dan terbang dengan rute (Tech Stop Kalumburu) menuju ke Kupang.

Setelah terbang di wilayah udara Indonesia, pesawat tersebut dipaksa untuk mendarat di Bandara El Tari Kupang, karena tidak memiliki izin terbang,” ujarnya Jumat (16/5/2014).

Izin terbang yang dimaksud menurut Barata adalah fligh approval yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Dia melanjutkan, pesawat tersebut hanya dilengkapi manifes.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pilot mengaku nekat berangkat ke Kupang karena ingin berlibur selama 3 hari. Saat ini kedua crew tengah diproses oleh Imigrasi Kupang dan pesawat diamankan oleh jajaran Pangkalan TNI Angkata Udara Lanud El Tari,” urainya.

Menurutnya, pada tahun ini sudah ada dua pesawat penerbangan sipil yang memasuki wilayah Indoensia tanpa dilengkapi dokumen izin terbang. Peristiwa pertama terjadi dua bulan silam di Medan, Sumatra Utara.

Pesawat sipil dari luar negeri yang hendak terbang ke Indoensia harus memperoleh izin dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan serta Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini