SAMPOERNA TUTUP PABRIK, Pemutusan Hubungan Kerja Penuhi Prosedur

Bisnis.com,17 Mei 2014, 19:10 WIB
Penulis: News Editor
Karyawan yang bekerja setahun seharusnya mendapatkan pesangon satu kali gaji. /bisnis.com

Bisnis.com, JEMBER - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Hariyadi, mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik PT HM Sampoerna di kabupaten itu sudah memenuhi prosedur.

"Alasannya pemilik bangkrut karena produknya tidak laku dijual dan tidak ada yang salah secara undang-undang terkait dengan penutupan pabrik sigaret kretek tangan (SKT) di Garahan, Kecamatan Silo, tersebut," katanya saat dihubungi per telepon di Jember, Sabtu (17/5/2014).

Menurut dia, PHK yang dilakukan PT HM Sampoerna juga sudah sesuai dengan UU tentang Ketenagakerjaan dan pesangon yang diberikan bahkan lebih besar dari ketentuan di undang-undang tersebut.

"Karyawan yang bekerja setahun seharusnya mendapatkan pesangon satu kali gaji, namun dalam kasus ini karyawan diberikan pesangon hingga enam kali gaji dan karyawan magang diberikan satu kali gaji," tuturnya.

Disnakertrans Jember, lanjut dia, tidak tinggal diam dan sudah memikirkan salah satu alternatif solusinya antara lain mengadakan job fair yang akan dilakukan instansinya pada 4-5 Juni 2014, sehingga karyawan yang di PHK dapat mencari lowongan kerja.

Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi dan menyelesaikan hak-hak karyawan yang di PHK dan Disnakertrans harus mengawal proses tersebut.

"Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi dan menyelesaikan hak-hak karyawan, sehingga tidak ditinggalkan begitu saja dan hak-haknya harus dipenuhi," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut dia, DPRD meminta kepada Pemkab Jember melalui Bupati dan Disnakertrans Jember untuk mengawal pemberian hak-hak tersebut kepada para karyawan, sehingga tidak ada karyawan yang telantar akibat kasus PHK massal tersebut.

Terkait dengan penutupan pabrik itu, lanjut dia, sebenarnya bukan hanya karyawan yang dirugikan, namun hal tersebut juga berdampak pada perekonomian di sekitar kawasan pabrik karena pembangunan pabrik rokok Sampoerna sempat menumbuhkan perekonomian di sektor lainnya.

PT HM Sampoerna akan menghentikan kegiatan produksi pabrik sigaret kretek tangan yang berlokasi di Jember dan Lumajang, Jawa Timur, sehingga 4.900 karyawan perusahaan rokok terbesar itu terkena PHK dan terhitung sejak 31 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini