PENGADAAN BARANG DAN JASA: Masa Tenggat Mepet, KPPU Khawatirkan Persekongkolan Vertikal

Bisnis.com,18 Mei 2014, 19:36 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --Penyimpangan dalam bentuk persekongkolan vertikal seperti dalam bentuk penunjukkan langsung dengan alasan waktu yang mendesak masih menghantui proses pengadaan barang dan jasa.

Mendesaknya masa tenggat waktu pengadaan barang dan jasa dikhawatirkan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sukarmi dapat menambah peluang tingginya penyimpangan.

“Ini bulan Mei [penyerapan APBD] baru 10%, belum jalan semuanya. Sedangkan kalau ini mepet waktu, ini berbahaya,” ujar Sukarmi saat dihubungi Bisnis, Minggu (18/5/2014).

Menurut Sukarmi, sempitnya masa tenggat ini dapat diselidiki apakah terdapat unsur kesengajaan. “Itu [masa tenggat] bisa dimainkan, kita enggak tahu apa ini ada unsur kesengajaan untuk diulur-ulur dan dipepetkan sehingga bisa melakukan penunjukkan langsung itu nanti bisa diselidiki,” lanjutnya.

Padahal menurutnya, mengacu pada Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa proses lelang dapat dilakukan sebelum anggaran cair.

Namun, untuk kontraknya dapat dimulai setelah anggarannya cair sehingga membuat waktu tenggat cukup panjang untuk melakukan lelang.

“Artinya saat sudah ada pagu anggaran, sudah bisa dimulai prosesnya. Tapi kontraknya bisa dimulai saat sudah ada duitnya. Sehingga waktu tidak mepet. Ada tenggat waktu yang cukup panjang untuk melakukan lelang,” jelasnya.

Menurutnya, dengan banyaknya penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan untuk mempersempit waktu tenggat ini indikasi dari persekongkolan yang bersifat vertikal. Persekongkolan vertikal, jelas Sukarmi, terjadi begitu terencana sejak penyusunan anggaran hingga pemenang tendernya. Sehingga tak heran jika secara prosedur sudah lolos, tapi secara material dapat terindikasi penyimpangan.

“Itu yang berbahaya sehingga tendernya itu tender akal-akalan. Seperti tender tapi ternyata sudah diarahkan sejak awal, siapa pemenangnya sudah diketahui karena memang dia sudah manjur, dapat izinlah. Ya begitu, secara prosedur betul tapi secara material ternyata bisa juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini