RAWA UNTUK PANGAN: Baru 5% Rawa Digunakan Untuk Penyediaan Pangan

Bisnis.com,18 Mei 2014, 16:15 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemanfaatan rawa untuk kepentingan penyediaan pangan baru mencapai 1,8 juta hektare (ha) atau berada di kisaran 5% saja.

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mohammad Hasan mengatakan angka tersebut mencerminkan rendahnya produktivitas rawa untuk pangan karena hanya 5,4% dari luas rawa yang ada di Indonesia yakni 33,4 juta ha yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan pangan.

Padahal, luas rawa di Indonesia mencapai 17% dari total seluruh daratan  yang terbentang di negeri ini.

"Hal tersebut terlihat dari kontribusi produksi beras yang dihasilkan oleh irigasi rawa yang baru mencapai 5% dari produksi beras di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2014).

Kondisi tersebut, sambungnya, menciptakan tantangan tersendiri untuk mencari upaya pengembangan lahan irigasi rawa dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air, telah disusun Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2006 tentang Irigasi. Adapun untuk pengelolaan rawa dan irigasi permukaan telah ditetapkan PP No. 73 Tahun 2013 tentang rawa.

PP No. 73/2013 tentang rawa mengatur rawa sebagai sumber daya air yang memiliki peran dalam konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak.

Selain itu, PP No. 73/2013 juga mengikutsertakan sektor lain, seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan pertanian dalam pengelolaan rawa agar tercapai pengelolaan rawa secara terpadu dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini