SUAP KETUA MK: Wawan Tampik Suap Akil Untuk Menangkan Atut

Bisnis.com,19 Mei 2014, 15:53 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Wawan memakai baju tahanan KPK. Tolak dakwaan menyuap Ketua MK Akil Mochtar/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan bersikukuh uang Rp7,5 miliar yang dikirimnya ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, sekedar bentuk investasi di bidang perkebunan kelapa sawit. Adik Ratu Atut itu menampik dirinya menyuap dan terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten.

"Untuk investasi kelapa sawit," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Namun, saat dicecar lebih dalam soal investasi kelapa sawit itu, Wawan kesulitan untuk menjelaskan.
"Investasi Rp7,5 miliar itu dapat kebun kelapa sawit berapa hektar?" tanya hakim anggota, Gosen Butar Butar.

Wawan mengaku tak tahu berapa hektar kebun kelapa sawit yang dia dapat dari investasi Rp 7,5 miliar itu. Wawan juga tak pernah melihat wujud kebun kelapa sawit itu.
"Saya kurang berapa hektar luasnya, yang saya tahu di daerah Kalimantan saja," jawab Wawan.

"Ada (surat) perjanjiannya tidak? Sudah dapat berapa keuntungannya?," cecar hakim Gosen.

"Perjanjian saya hanya baca tapi tidak tahu isinya. Kalau ini investasi jangka panjang, keuntungan baru akan didapat setelah 5 tahun. Saya juga percaya pada Bu Akil," kata Wawan.

Dalam dakwaannya, Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011. Namun pada 30 Oktober 2011, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Singkat cerita demi memenangkan gugatan Pilkada Banten, Wawan pada Oktober sampai November 2011 memerintahkan koleganya mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita, secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini