SNI Mainan Anak: Tindakan Hukum Pelarangan Berlaku Akhir Oktober

Bisnis.com,19 Mei 2014, 17:27 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com,, JAKARTA- Pemerintah menyatakan penindakan secara hukum terhadap pelanggaran penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak secara wajib berlaku pada 31 Oktober 2014. Adapun penindakan hukum berupa pencabutan barang dari peredaran.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan dalam rangka implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015, Kemenperin memprioritaskan penerapan SNI untuk produk IKM.

SNI Wajib untuk IKM dinilai harus menjadi prioritas meskipun sebagian pelaku IKM belum siap. Beberapa produk IKM yang menjadi SNI wajib saat ini a.l mainan anak, helm, dan pakaian bayi.

Terkait dengan pemberlakukan SNI Wajib mainan anak yang dimulai 30 April 2014, pemerintah memberikan kelonggaran.

Kemenperin memberikan pengawasan penerapan pemberlakuan SNI Mainan anak secara wajib dilakukan mulai 30 April 2014 sampai 30 Oktober 2014.

Pengawasan ini bersifat pembinaan dan bila ditemukan mainan yang beredar di pasar tidak sesuai dengan SNI yang diberlakukan wajib, mainan anak tersebut dilarang untuk diperdagangkan dan ditarik dari peredaran.

“Penindakan secara hukum terhadap pelarangan penerapan SNI ini dimulai 31 Oktober 2014,” kata Euis di Jakarta, Senin (19/5).

Untuk membantu IKM, Kemenperin berkomitmen untuk memfasilitasi sejumlah pelaku IKM yang bergerak di sektor mainan untuk mendapatkan bantuan dalam hal penerbitan sertifikasi SNI.

Tahun ini, diharapkan lebih dari 50 IKM di seluruh Indonesia, terutama di Pulau Jawa telah mendapat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) Mainan anak.

Adapun tujuan penerapan SNI wajib ini a.l melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha dan mayarakat dalam aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup; meningkatkan efisiensi pasar dan memperlancar arus perdagangan; dan mengefisienkan industri dalam negeri sehingga memiliki daya saing yang kuat di pasar dalam dan luar negeri.

Selain itu, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, memacu kemampuan inovasi dan meningkatkan kepastian usaha; meningkatkan kepastian dan efisiensi transaksi perdagangan; memberikan acuan bagi pelaku usaha dan membentuk persaingan pasar yang transparan; mencegah masuknya produk impor dengan kualitas rendah; dan meningkatkan efisiensi pasar dan kelancaran perdagangan internasional.

Perlu diketahui, Menperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 24/2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib pada 2 April 2013. Permenperin itu ditetapkan untuk berlaku 6 bulan sejak diundangkan atau Oktober 2013.

Kemudian, Menperin menerbitkan Permenperin 55/2013 pada 11 November 2013 sebagai Perubahan atas Permenperin 24/2013. Aturan tersebut mewajibkan SNI Mainan berlaku per 30 April 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini