SENGKETA PAJAK: Kemenkeu Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Pengadilan Pajak

Bisnis.com,21 Mei 2014, 11:44 WIB
Penulis: Amri Nur Rahmat
Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR -- Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi tugas dan fungsi pengadilan pajak kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan di Kota Makassar.

Sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk menguraikan jalur pelayanan terhadap wajib pajak dalam mencari keadilan pajak.

Tri Hidayat Wahyudi, Hakim Pengadilan Pajak Kamar Pajak, mengatakan pemahaman masyarakat luas terhadap pengadilan pajak bisa lebih luas terkhusus tempat kedudukan proses banding maupun gugatan sengketa pajak.

Sosialisasi diselenggarakan di Hotel Grand Clarion Makassar, Rabu (21/5/2014).

Adapun, peserta sosialisasi meliputi Pemda se-Sulsel, akademisi, asosiasi profesi, perwakilan wajib pajak se-Makassar, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea Cukai.

Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Sesuai dengan UU No.14/2002, pembinaan teknis Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini