Pelanggaran Merek Dagang: Penyanyi Taylor Swift Digugat Blue Sphere Inc.

Bisnis.com,21 Mei 2014, 17:27 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Taylor Swift/Reuters

Bisnis.com, SANTA ANA -- Penyanyi muda ternama Taylor Swift sedang tersangkut perkara hukum, ia digugat perusahaan pakaian asal AS karena dinilai melakukan pelanggaran merek dagang.

Blue Sphere Inc. yang berbasis di Costa Mesa, California, Amerika Serikat, menuduh Swift melanggar merek Lucky 13 milik mereka.

Penyanyi yang juga mantan kekasih personel One Direction, Harry Styles, itu diklaim mempromosikan serta menjual kaus dan merchandise dengan merek terkait di luar izin Blue Sphere. Demikian dilansir Bloomberg, Rabu (21/5/2014).

Atas gugatan ini, Swift Merchandising Inc. belum memberikan tanggapan. Perusahaan tersebut mewakili Swift dalam penjualan berbagai merchandise yang terkait dengannya.

Blue Sphere memiliki lini pakaian bernama Lucky 13. Perusahaan ini mengklaim berdiri pada 1989 dan memproduksi pakaian sejak saat itu.

Swift adalah penyanyi kelahiran 13 Desember 1989, yang telah mendapatkan berbagai penghargaan di antaranya Grammy Awards, American Music Awards, dan Billboard Music Awards.

Album pertamanya dirilis pada 2006 dan hingga saat ini sudah mengeluarkan empat album. Dia selalu menyebutkan angka 13 sebagai angka keberuntungannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini