Gugatan Paten terhadap Nintendo Dibatalkan

Bisnis.com,21 Mei 2014, 20:11 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TEXAS - Pelanggaran hak paten terhadap Nintendo Co telah diberhentikan menyusul dibatalkannya klaim terhadap sengketa paten tersebut oleh Lembaga Paten dan Merek Amerika Serikat.

Bloomberg melaporkan pada Rabu (21/5/2014) bahwa pemilik paten Wall Wireless LLC di Plano, Texas menggugat Nintento pada Februari 2009, mengklaim patennya yang bernomor 6.640.086 dilanggar oleh perusahaan perangkat games dan WiFi yang berbasis di Kyoto, Jepang. Paten tersebut mencakup metode pendistribusian konten media interaktif.

Pada 15 Mei, Nintendo dan Wall Wireless mengajukan permintaan gabungan di Pengadilan Federal di Tyler, Texas untuk membatalkan kasus tersebut, disebutkan bahwa pemeriksaan kembali kasus paten tersebut sedang dilanjutkan di kantor panten, hasilnya adalah pembatalan klaim paten. Hakim memerintahkan untuk membatalkan kasus ini pada hari berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini