KASUS NARKOBA, Pemprov DKI Cabut Izin 3 Diskotek

Bisnis.com,21 Mei 2014, 00:00 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Seorang anggota kesatuan Polres Minahasa Selatan meninggal dunia di RS Husada, Jakarta Barat karena overdosis saat berada di Diskotek Stadium./bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI mencabut izin 3 diskotek karena kasus narkoba. Salah satu izin diskotek yang dicabut adalah Diskotek Stadium yang terletak di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan penutupan Diskotek Stadium menunjukkan Pemprov DKI berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Jakarta.

“Ini merupakan tindakan keras tempat hiburan yang masih bandel membiarkan narkoba ada dalam tempat usahanya mereka," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Sebelum dicabut perizinannya, Pemprov DKI memberikan teguran sebanyak dua kali.Jika izin dicabut, lanjutnya, tempat hiburan tidak dapat membuat izin kembali karena jumlah diskotek yang ada di Jakarta sudah memenuhi kuota.

"Pencabutan izin diskotek Stadium, sudah mendapatkan persetujuan dari pak Wagub. Mereka tidak bisa membuat izin kembali," ucap Arie.

Dia menuturkan sebelum dicabut izin, diskotek Stadium telah diberikan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan malam untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba.

Arie mengungkapkan Diskotek Stadium telah lama diincar oleh pemprov karena telah mendapatkan informasi tempat hiburan malam ini seringkali menjadi tempat pemakaian narkoba.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak ada pengampunan bagi tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba. “Sudah ditutup. Jadi begitu dua kali ditemukan narkoba, langsung tutup saja,” katanya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba.

Seperti diberitakan, seorang anggota kesatuan Polres Minahasa Selatan meninggal dunia di RS Husada, Jakarta Barat karena overdosis saat berada di Diskotek Stadium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini