HAK CIPTA: Perlindungan akan Diperpanjang Jadi 70 Tahun

Bisnis.com,22 Mei 2014, 16:18 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari
Ilustrasi hak cipta. Perlindungan akan Diperpanjang Jadi 70 Tahun/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Dalam revisi Undang-undang Hak Cipta, masa perlindungan hak cipta bakal diperpanjang dari 50 tahun menjadi 70 tahun, diantaranya untuk merangsang kreatifitas masyarakat.

Saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UU Hak Cipta, yang diharapkan tuntas sebelum periode legislatif berakhir Oktober. Dalam rancangan UU itu juga mengatur denda.

“Kita perpanjang masa perlindungan tujuaanya untuk merangsang masyarakat kita untuk terus kreatif dan mendukung aktivitas perekonomian,” Tosin Junansyah, Direktur Penyidikan Ditjen HKI dalam rilis yang Bisnis terima Kamis (23/5/2014).

Menurutnya produk asli di Indonesia sudah banyak dipalsukan, belum lagi banjir barang bajakan dan palsu dari luar seperti Malaysia dan China.

“Kita jadi korban. Jadi kita harus terus melakukan sosialisasi manfaat HKI ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pebisnis dan konsumen,” ujarnya di sela sosialisasi ‘Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan’ di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Dalam draft RUU tersebut juga akan mengatur denda terhadap pembeli. Namun, lanjutnya, hal itu akan lebih dahulu disosialisasikan kepada penjualnya.

Tosin mengatakan peredaran perangkat lunak atau software ilegal rentan disusupi malware (virus jahat) yang merusak sistem perbankan, ketika nasabah menggunakan software palsu dalam transaksi internet banking.

“Jadi seperti sosialisasi hari ini, target kita adalah para pebisnis, kita minta para pengusaha agar stafnya menggunakan laptop dengan sistem operasi asli dengan antivirus yang asli pula,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini