KASUS DANA HAJI : Suryadharma Ali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bisnis.com,22 Mei 2014, 19:26 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Menag Surydharma Ali (kiri). Tersangka korupsi dana haji/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus pengelolaan dana dan pengadaan haji ke tahap penyidikan. Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA ," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi, Kamis (21/5/2014).

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi nama pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam penyidikan sebelumnya, Ketua Umum PPP itu berkilah bahwa anggaran dana haji bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan sudah ditetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau penetapannya lewat DPR, jadi berapapun yang kita keluarkan itu lewat DPR," ujar SDA di Gedung KPK, Selasa (6/5/2014).

Namun saat dikonfirmasi soal anggaran dana haji terakhir yang diajukan DPR, Suryadharma Ali juga mengaku lupa. "Saya lupa persisnya," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini