Pedoman Polis Asuransi Syariah Masih Butuh Perbaikan

Bisnis.com,22 Mei 2014, 03:04 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, JAKARTA—Pedoman polis asuransi syariah yang dikeluarkan asosiasi dan otoritas masih butuh perbaikan. Pasalnya, salah satu poin dalam contoh polis asuransi jiwa syariah bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.

Poin yang dimaksud terkait dengan free look period atau masa bagi pemegang polis untuk membaca ulang polis dan menimbang apakah dia akan melanjutkan atau membatalkan asuransi. Waktu yang diberikan oleh perusahaan atau pengelola adalah 14 hari.

Dalam contoh polis produk unit link yang disosialisasikan Asosiasi Asuransi Jiwa Syariah (AASI) tertulis pernyataan ‘Apabila pengelola mengalokasikan kontribusi menjadi dana investasi peserta selama masa free look, nilai yang dikembalikan sebesar nilai dana investasi yang dimiliki peserta’.

Regulasi sebelumnya yang mengatur tentang unit link adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No KEP-104/BL/2006. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa pengembalian premi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan dikurangi biaya administrasi.

Salah seorang peserta sosialisasi yang enggan disebutkan namanya menyatakan, jika mengikuti contoh polis dari AASI tersebut, ada kemungkinan bagi calon peserta asuransi mengalami kerugian.

“Di sini kan dinyatakan ‘nilai dana investasi’, nilai itu bisa naik, bisa turun, apalagi dalam jangka waktu yang hanya 14 hari, ini akan merugikan peserta,” katanya kepada Bisnis, Rabu (21/5/2014).

Menanggapi hal tersebut, Srikandi Utami, Wakil Ketua II AASI mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita akan bicarakan lagi, kalau aturannya memang demikian, kami akan ikut. Itu artinya poin ini [poin yang bertentangan] akan kami hapus,” jelasnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini