Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai target penerimaan pajak dari dividen BUMN sebesar Rp40 triliun seharusnya dapat terealisasi meskipun PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Freeport Indonesia tidak menyetorkan dividen.
Anggota VII BPK Bahrullah Akbar mengatakan sulitnya target dividen direalisasikan lebih disebabkan ketidakefisienan tata kelola perusahaan BUMN ketimbang pengaruh kondisi ekonomi global maupun nilai tukar rupiah yang melemah.
“Saya setuju tata kelola BUMN hingga saat ini belum efisien. Sudah saatnya BUMN lebih berpikir untuk efisien. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester [IHPS] BPK menyebutkan selalu ada ketidakefisienan,” ujarnya, Kamis (22/5/2014).
Dalam dokumen IHPS II/2013, BPK menemukan 265 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas operasional BUMN senilai Rp2,39 triliun dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap 29 objek pemeriksaan.
Dari lima subtema yang diperiksa dengan tujuan tertentu oleh BPK tersebut, nilai temuan dari kasus pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi BUMN paling tinggi dibandingkan dengan subtema lainnya, yakni Rp1,70 triliun.
Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan setoran dividen perusahaan pelat merah tidak akan mencapai target yang ditetapkan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2014 sebesar Rp40 triliun.
Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin menuturkan setoran dividen yang mampu diberikan oleh 141 perusahaan negara mentok di kisaran Rp37,5 triliun hingga Rp38,5 triliun, atau 93,75%-96,25% dari target.
Menurutnya, angka itu dinilai sudah final dan tidak bisa digenjot lagi karena kondisi sejumlah BUMN sedang menunjukkan penurunan kinerja, seperti BUMN sektor tambang, PLN dan sejumlah BUMN lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel