Akui Kedaulatan Taiwan, Pengadilan AS Vonis Mantan Presiden Guatemala 6 Tahun Penjara

Bisnis.com,23 Mei 2014, 18:07 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MANHATTAN - Mantan Presiden Guatemala Alfonso Portillo dihukum penjara 6 tahun oleh pengadilan AS, karena menerima suap US$2,5 juta dari Taiwan agar mengakui kedaulatan diplomatik negara tersebut.

Bloomberg melansir Jumat (23/5), Portillo didakwa mencuci uang suapannya lewat rekening di International Bank of Miami di Florida. Dia, yang menjabat sebagai presiden periode Januari 2000 hingga Januari 2004, mengaku bersalah melakukan pencucian uang pada Maret.

Hakim Robert Patterson di Pengadilan Manhattan, New York, AS mengatakan Portillo melanggar hukum sebagai seorang presiden. Dia juga memerintahkan Portillo mengembalikan US$2,5 juta yang didapatkannya dari suap.

"Dia menerima cek dari Pemerintah Taiwan sebagai bagian kesepakatan untuk memengaruhi pemerintahnya," ujar Patterson, Jumat (23/5).

Portillo dituding menerima pembayaran ilegal selama beberapa tahun yang kemudian dikirimkannya lewat sebuah bank AS.

Namun, belum jelas apakah Portillo akan menjalani hukumannya di AS atau Guatemala. Kedua negara memunyai perjanjian ekstradisi.

Atas putusan ini, Kedutaan Besar Guatemala di Washington, AS belum memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini