Awasi Aset Rp11.000 Triliun, OJK Perlu Pengawas Eksternal

Bisnis.com,23 Mei 2014, 20:20 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA - OJK Watch menilai Otoritas Jasa Keuangan perlu dipantau oleh lembaga eksternal untuk memastikan agar lembaga superbodi pengawas industri jasa keuangan tersebut berjalan di atas rel yang ditetapkan.

Mustofa, Ketua OJK Watch, menilai saat ini otoritas belum memiliki sistem pengawasan memadai. Sejak beroperasi pada 1 Januari 2013, lembaga tersebut baru diawasi oleh Komite Etik yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto.

“Secara eksternal belum ada pengawas yang mengawasi OJK dari sisi institusinya,” katanya seusai menggelar rapat internal, Jumat (23/5/2014).

OJK Watch menilai institusi sebesar OJK, yang berkuasa penuh mengawasi industri jasa keuangan dengan aset lebih dari Rp11.000 triliun, perlu mendapatkan pemantauan dari publik. Sebab, dengan kekuasaan begitu besar, terbuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.

OJK Watch merupakan sebuah lembaga independen pemantau kegiatan OJK yang dibentuk oleh sejumlah individu berlatar belakang akademisi, praktisi hukum, pelaku di industri keuangan, dan media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini