Zakat Bisa Dipakai untuk Kredit Rumah Warga Miskin

Bisnis.com,24 Mei 2014, 17:07 WIB
Penulis: Rahmayulis Saleh
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat bisa disalurkan ke berbagai program bantuan. Salah satunya untuk membiayai kredit rumah bagi masyarakat tak mampu atau miskin.

Sesuai dengan kesepakatan para ulama, bahwa tujuan disyariatkannya zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu zakat bisa disalurkan ke berbagai program.

Mohamad Suharsono, anggota Dewan Syariah Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) mengatakan ulama sepakat ketika menyalurkan zakat kepada para mustahik, bukan hanya sekadar memberikan hak atau bagian mereka dari zakat (konsumtif), tapi juga mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Seperti tempat tinggal, makanan, kesehatan, dan pendidikan," kata Suharsono, dalam Lokakarya Zakat Produktif dan CSR Lembaga Keuangan Konvensional yang diselenggarakan PKPU di Jakarta, Sabtu (24/5/2014).

Dia menuturkan zakat produktif adalah distribusi zakat yang diberikan kepada para mustahik, untuk mencukupi kebutuhannya.

Jadi, selain untuk kredit rumah dengan harga murah, baik dengan pinjaman lunak dan gratis, zakat juga bisa dipakai pada program qardhul hasan (pinjaman), tanpa margin keuntungan atau riba, atau tidak dikenai biaya administratif lainnya yang memberatkan mustahik.

Zakat juga bisa dipakai untuk membiayai rumah sakit atau klinik gratis, pelatihan masyarakat untuk membina anak-anak muda atau orang-orang tua, pusat pelatihan masyarakat, dan program pengurusan jenazah.

Suharsono menjelaskan ada dua kelompok orang miskin. Pertama, orang miskin yang mampu berusaha dan bekerja untuk mencukupi kebutuhan mereka, tapi mereka kekurangan modal dalam mengembangkan usahanya seperti pedagang, petani yang kekurangan lahan.

Kedua, lanjutnya, orang miskin yang tidak mampu berusaha atau bekerja, seperti orang lumpuh, buta, dan sudah tua renta.

Lokakarya yang digelar dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 2014 ini, bertujuan sebagai ajang silaturahmi untuk menyamakan persepsi dalam memahami fikih zakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini