Banggar DPR Dibatasi, Pembahasan APBNP Lebih Cepat

Bisnis.com,24 Mei 2014, 01:39 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono

Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Ki Agus Ahmad Badaruddin berharap dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan kewenangan Banggar akan berdampak pada cepatnya pembahasan APBNP 2014.

“Kementerian keuangan tentu menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan lebih fleksibel, dan kita berharap jadi lebih baik lah. Selama ini sudah baik, tapi mungkin mudah-mudahan semakin lebih baik, lebih cepat," ujarnya, Jumat (23/5/2014)

Ia pun mengatakan Kemenkeu akan mempelajari detil keputusan MK untuk memutuskan langkah selanjutnya.

“Kita rapat internal, kan sekjen tentu harus melapor ke pak menteri secara resmi bahwa keputusan terhadap MK itu. Kita laporankan bagaimana masalahnya, apa keputusannya, dan bagaimana dampaknya. Jadi besok baru kita tahu secara detil, dampak-dampaknya apa, langkah kita apa,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 71 huruf g, Pasal 156 huruf a dan huruf b UU MD3 yang ditafsirkan oleh DPR dengan melakukan praktik pemberian tanda bintang terhadap mata anggaran kementerian/lembaga yang mengakibatkan mata anggaran tersebut tidak mendapat otorisasi untuk digunakan sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut MK, kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran adalah terbatas pada persetujuan dan pengawasan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini