Lindungi Konsumen, Pengawasan Barang Beredar Ditingkatkan

Bisnis.com,28 Mei 2014, 21:14 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Perlindungan konsumen. Pengawasan barang beredar ditingkatkan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian  Perdagangan  Rabu (28/5/2014)  mengumumkan  hasil pengawasan barang beredar yang dilakukan  dalam  rangka perlindungan konsumen.

Pengawasan  Tahap  I  ini dilakukan  terhadap  produk  yang  ber-Standar Nasional Indonesia  (SNI)  Wajib terkait  dengan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, pengaduan konsumen dan kasus-kasusyang  terjadi di masyarakat. 

"Pelaksanaan  pengawasan  juga  dilakukan  terhadap  barang  sebelum beredar di pasar  yang  dilakukan  baik  barang  produk  dalam negeri  maupun  barang  impor,"  kata Wamendag Bayu Krisnamurthi, seperti dilansir laman Kemendag.

Pengawasan  prapasar  2014 dilakukan  terhadap  barang produksi dalam  negeri  atas kepemilikan  Sertifikat  Produk  Penggunaan  Tanda SNI  (SPPT-SNI)  dan  Nomor  Registrasi Produk (NRP)  sebanyak  34  jenis komoditas  terdiri dari 204 produk  dan  untuk  produk  impor atas kepemilikan SPPT-SNI dan NRP sebanyak 51 jenis komoditas yang terdiri dari 315 produk.

Menurut Wamendag, pengawasan pra pasar dilakukan terhadap produk produk tersebut. "Jika ternyata di pasar ditemukan ketidakkonsistenan dengan mutu barang sebagaimana dipersyaratkan SNI Wajib dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana."

Pelaksanaan  pengawasan  barang  yang beredar di pasar dengan  parameter  standar  SNI Wajib, memenuhi ketentuan  pencantuman  label dalam Bahasa Indonesia dan  kewajiban  melengkapi buku petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia serta nomor pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini