INDUSTRI ROKOK: Pengusaha Pengolah Tembakau di Jateng Khawatir dengan Tarif Tunggal

Bisnis.com,29 Mei 2014, 20:31 WIB
Penulis: Pamuji Tri Nastiti
Tembakau

Bisnis.com, SEMARANG - Kalangan pengusaha mengkhawatirkan kebijakan pungutan untuk pelaku industri pengolahan tembakau yang mengarah kepada pemberlakuan tarif tunggal, sehingga berpotensi mematikan usaha skala kecil.

Wakil Ketua Bidang Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Apindo Jateng Noerwito menilai dalam lima tahun terakhir industri pengolahan tembakau atau rokok di Jateng banyak gulung tikar.

Data Apindo Jateng mencatat sekitar 1.700 usaha pada 2007, saat ini tersisa tidak lebih dari 500 unit.

“Penyebabnya berbagai macam antara lain penerapan tarif [cukai] oleh pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan persaingan bisnis yang ketat,” jelasnya, Rabu (28/5/2014).

Menurutnya, penerapan cukai 10% telah mempersempit ruang gerak industri kecil untuk berada di tarif cukai paling rendah.

Industri kecil yang masuk dalam golongan III memroduksi maksimal 300 juta batang per tahun dengan beban pajak 10% sehingga memberatkan kinerja usaha. Cukai itu berpotensi meningkat menjadi 20% pada tahun depan.

Pemerintah juga menjalankan strategi optimalisasi penerimaan cukai melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap pengusaha pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan.

Aturan itu memuat ketentuan pabrik-pabrik yang dimiliki orang yang sama atau memiliki hubungan keluarga selanjutnya diklasifikasikan sebagai satu usaha. Langkah ini menurut Noerwito bakal mengurangi jumlah usaha sektor kecil dan menimbulkan ketimpangan dalam persaingan.

“Otomatis jarak antara tarif produk skala kecil dengan pemain besar berpengaruh terhadap harga jual yang semakin ketat, industri kecil tidak mungkin menang bersaing. Ini yang memberi andil matinya usaha kecil,” jelasnya.

Apindo Jateng berharap roadmap pemerintah mengenai industri hasil tembakau tidak diarahkan kepada tarif tunggal dan penetapan cukai yang tinggi, melainkan secara tegas memberi ruang bagi usaha kecil untuk eksis, sedangkan sektor menengah-besar tetap berada di kelasnya.

“Kalau pemerintah tidak memberikan kelonggaran maka sejarah rokok hanya tinggal kenangan. Kalau sekarang ini ada beberapa pabrik yang dikuasai asing, kalau tidak hati-hati nanti asing akan dominan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini