Bisnis.com, JAKARTA – Uang-uang rusak, lusuh, sobek, ataupun uang lawas yang sudah dicabut dari peredaran, dapat ditukarkan dengan uang baru di Bank Indonesia.
Menurut keterangan Buku Panduan Uang Rupiah yang dikutip Bisnis pada Sabtu (31/5/2014), uang-uang tidak layak edar tersebut dapat ditukar uang baru dengan nominal sama.
Penukaran uang dapat dilakukan di kantor-kantor BI, layanan kas keliling yang diselenggarakan BI di tempat-tempat umum, ataupun di bank dan pihak lain yang ditunjuk.
Penukaran uang lusuh dan rusak akan dilayani sepanjang uang-uang tersebut dapat dibuktikan keasliannya. Khusus untuk uang yang sudah dicabut dari peredaran, dapat ditukarkan sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Sementara itu, uang rusak baru dapat diganti jika dapat dibuktikan keasliannya dan memenuhi sejumlah kriteria penggantian uang rusak.
Kriteria tersebut yakni ukuran fisik uang masih mencapai 2/3 dari ukuran asli dan ciri keaslian masih dapat dikenali. Jika pun terbelah menjadi dua, kedua lembaran uang rusak itu memiliki nomor seri yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel