Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mewajibkan sekitar 6 juta pegawai negeri sipil dan aparat TNI/Polri menjadi peserta lembaga tersebut pada 2015.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi mengatakan 6 juta pegawai tersebut akan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).
"Preminya sangat kecil 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk program JK. Semuanya pemerintah yang mengiur. Program ini wajib, karena amanah undang-undang,” kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (2/6/2014).
Sementara itu, program lainnya seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun akan dimulai untuk aparat negara tersebut pada 2029.
“Payung hukum keikutsertaan PNS, TNI/Polri dalam program BPJS Ketenagakerjaan sudah ada di peraturan presiden semenjak transformasi BPJS. Sekarang kami sedang mempersiapkan peraturan direksi secara bertahap, untuk mengatur mekanismenya agar bisa berjalan sesuai harapan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel