Bisnis.com, JAKARTA—Terkait dengan tuntutan ganti rugi Rp2,3 miliar oleh nasabah bernama Mela Sari, PT Prudential Life Asurance enggan memberi komentar.
“Prudential Indonesia tidak dapat memberikan komentar terkait proses hukum yang tengah berlangsung sampai dengan tuntasnya sidang pengadilan dan keputusan yang akan diberikan atau memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing and Communication Director Prudential kepada Bisnis (2/6/2014).
Sementara itu, kuasa hukum Prudential Donce Andrianto juga menolak untuk memberi penjelasan. Dia mengaku tidak diberi wewenang untuk memberi keterangan terkait kasus ini.
“Saya enggak diberi wewenang, langsung aja ke Prudential,” ungkapnya kepada Bisnis pekan lalu.
Lebih lanjut, Nini mengatakan, selama proses klaim dilakukan nasabah dengan cara yang benar dan sesuai ketentuan polis yang berlaku, pihaknya berkomitmen untuk membayarkannya.
Seperti yang pernah diberitakan Bisnis, Mela Sari selaku penggugat dan nasabah menyatakan bahwa pihak sudah mengiuti ketentuan polis.
Penggugat mengklaim asuransi untuk manfaat penyakit kritis (produk prucritis cover 34) diajukannya pada Oktober 2013. Namun, klaim tidak dibayar dengan alasan yang tidak tercantum dalam klausul polis asuransi yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis.com, diketaui bahwa penggugat mengajukan asuransi jiwa kepada tergugat dan diterima pada tanggal 8 Agustus 2012.
Tergugat kemudian menerbitkan Polis No.06193211 atas nama penggugat. Dengan diterbitkannya Polis tersebut maka telah terjadi kesepakatan asuransi antara penggugat dan tergugat seperti yang tercantum dalam pasal 246 KUHD Jo. Pasal 247 KUHD.
Mela yang menderita penyakit ginjal kemudian mengajukan klaim asuransi untuk pemulihan. Dia mengkaliam penyakit ginjal itu merupakan salah satu penyakit yang dari 34 jenis penyakit yang dapat dibayarkan oleh tergugat. Namun, tergugat tidak kunjung membayar klaim yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel