Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch. Muchlasin memperkirakan aturan atas spin off asuransi syariah yang tengah dibahas di DPR akan menyerupai aturan spin off perbankan syariah.
Aturan mengenai spin off tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perasuransian. “Dalam UU itu pun, peraturan mengenai asuransi akan semakin detail,” katanya kepada Bisnis, Senin (2/6/2014).
Pelaku industri asuransi yang telah mencanangkan pengembangan bisnis syariah telah menunggu keluarnya aturan terkait spin off ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut dimintai kejelasan waktu pengesahan peraturan tersebut
Menurut Muchlasin, pembahasan atas asuransi syariah berada pada bab-bab akhir RUU Perasuransian.
Dia memperkirakan setidaknya membutuhkan 2-3 rapat lagi bagi anggota dewan untuk mengesahkan peraturan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan asuransi yang berencana melakukan spin off unit syariahnya, antara lain PT Tugu Pratama Indonesia dan PT Asuransi Parolamas.
Minat pengembangan bisnis syariah semakin besar seiring pertumbuhan bisnis dan potensi asuransi syariah di Tanah Air.
Berdasarkan data regulator, aset perusahaan asuransi jiwa yang menjalankan bisnis syariah mencapai Rp12,7 triliun per 31 Maret 2014.
Sementara itu, aset perusahaan asuransi umum yang menjalankan bisnis syariah mencapai Rp3,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel